Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sekaligus penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop), Selasa, 25 Mei 2021.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pukul 20.00 yang dipimpin Iptu Evan, Kanit Reskrim Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 8 anggota Satpol PP.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Perak Jalan Perak Barat, Warkop Warmindo Surabaya Coffee Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Joger Jalan Jakarta.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro yakni pukul 20.00.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan. Mereka langsung digelandang menuju kantor Kecamatan Krembangan untuk dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19, sekaligus memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak memakai masker agar semakin disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi