Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di sejumlah tempat keramaian seperti warung dan cafe, Senin malam, 7 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perwali nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Coffee Jalan Asemroow Kali, Warkop 07 Jalan Dupak Rukun dan Caffe Lokal Point Jalan Dupak Rukun.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada pemilik disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung juga diminta meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan ini ditemukan 5 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi