Seputarperak.com- Operasi jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung, Selasa, 15 Juni 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.00 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti 7 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung Warmindo Jalan Ikan Dorang, warung kopi (Warkop) Perak Jalan Perak Barat dan Warmindo Jalan Perak Barat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwai nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan diingatkan agar selalu memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi jam malam, kami mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi