Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung di wilayahnya, Jumat malam, 18 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Evan, Kanit Reskrim Polsek Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksaan operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP dan Linmas serta 3 staf Kecamatan Krembangan.
Kegaitan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung kopi (Warkop) Warmindo Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat dan Warkop Warmindo Jalan Perak Barat.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dibawa ke Pos Penyekatan Suramadu untuk dilakukan swab tes Antigen guna memastikan mereka bebas Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi