Seputarperak.com- Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Jumat, 2 Juli 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin AKP Urip Budhi, Kanit Intelkam Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Linmas, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 5 anggota Dinas Pekerjaan Umum, 4 staf Kecamatan Semampir dan Kelurahan Ujung.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Hangtuah, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sawah Pulo, Jalan Dana Karya dan Jalan Nyamplungan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran dan perintah untuk tutup kepada para pemilik warung karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu beberapa orang yang kedapatan tidak bermasker dijatuhi sanksi teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi penertiban masker dan jam malam, kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dan berharap Pandemi segera berakhir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi