Polsek Pabean Cantikan Bersama Instansi Samping Terapkan PPKM Darurat, Sasar Warung & Toko-Toko di Malam Hari

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dalam penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 8 Juli 2021.

Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 yang dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untu Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan operasi ini menyasar pengguna jalan, warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Kebalen Timur dan Jalan Sampoerna.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.

Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih buka dan diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.

Dalam operasi ini 7 orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 5 orang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk didata.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai jadwal, operasi dalam penerapan PPKM Darurat akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal