Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 10 Juli 2021.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Coklat secara mobile, dengan sasaran warung-warung, toko dan pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih tetap buka. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini ditemukan 10 orang yang tidak memakai masker. Dimana 5 rang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sekaligus diberikan pembinaan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan patuh terhadap penerapan PPKM Darurat, agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi