Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping secara mobile di Jalan Jakarta, Jalan Rajawali dan Jalan Indrapura, Rabu malam, 14 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan sesuai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 dipimpin oleh AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Linmas dan 3 staf Kelurahan Perak Timur.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak memakai masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kunci memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memakai masker. Karena itu kegiatan penertiban masker ini rutin kami laksanakan agar masyarakat semakin disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi