Seputarperak.com- Pelayanan SPKT Door To Door terus diberikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masyarakat. Dari waktu ke waktu, semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan ini.
Apalagi ditengah penerapan PPKM Darurat, dimana mobilitas masyarakat dibatasi untuk keluar rumah.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Terus Sosialisasikan SPKT Door TO Door Lewat Para Babinkamtibmas
Mereka memanfaatkan program SPKT Door to Door sehingga tanpa perlu repot keluar rumah untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen seperti kehilangan KTP, KK, akte kelahiran, buku nikah, buku tabungan dan lain-lain.
Seperti yang dilakukan Briptu Teja Kusuma saat membuatkan surat laporan kehilangan untuk warga Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga: Kanit Binmas Polsek Asemrowo Bagikan Brosur SPKT Door To Door Sekaligus Sosialisasi Kepada Warga
Ya, untuk mendapatkan pelayanan SPKT Door To Door warga tidak perlu repot-repot meninggalkan aktifitasnya. Baik di rumah maupun di tempat kerja.
Mereka cukup menghubungi nomor 081918600000 dan menyampaikan keluhan kehilangan dokumennya.
Selanjutnya petugas SPKT Door To Door akan datang ke tempat yang bersangkutan dan membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan dan selesai saat itu juga.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program SPKT Door To Door
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, pelayanan SPKT Door To Door ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama ditengah penerapan PPKM Darurat.
“Cukup telepon dan petugas akan datang sendiri ke rumah, ke kantor atau kemana saja yang diperlukan untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen ini. Kami juga tidak memungut biaya alias gratis dalam memberikan pelayanan ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi