Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 17 Juli 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini diikuti penertiban masker yang dimulai pada pukul 21.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini berlangsung di Jalan KH Mas Mansyur, yang dipimpin oleh Ipda Agus Purwanto, Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan.
Operasi merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang terlihat masih buka. Termasuk pemilik warung yang nekat memberikan layanan makan di tempat.
Mereka diperintahkan tutup dan diperingatkan bahwa batas maksimal sesuai aturan jam malam dalam penerapan PPKM Darurat adalah pukul 20.00. Selebihnya tidak boleh ada aktifitas lagi.
Dalam operasi ini, ditemukan satu orang yang tidak menggunakan masker. Dimana dia dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dan pemberlakuan jam malam dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin kami berharap masyarakat semakin disiplin mematuhi penerapan PPKM Darurat. Termasuk aturan jam malam dan protokol kesehatan seperti penggunaan masker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi