Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 21 Juli 2021 bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini digelar di Jalan Rajawali, yang dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, anggota Pomal, anggota Satpol PP Provinsi Jawa Timur, anggota Satpol PP Kota Surabaya, anggota Linmas, anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan staf Kelurahan Perak Timur serta staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi