Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu pagi, 8 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dikuti instansi samping. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 15 tahun 2021tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 serta Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi penertiban masker, diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi