Polri Buka Pendaftaran Bakomsus Perawat & Bidan Tahun Anggaran 2021

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polri membuka kesempatan mengabdi dan berkarir bagi putra-putri Indonesia dengan membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) untuk Perawat dan Bidan Tahun Anggarah 2021.

Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 mulai dibuka pada 20 sampai 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Wakapolda Jatim Lakukan Pengecekan Seleksi Calon Taruna Taruni Akpol Tahun 2021

Dibutuhkan sebanyak 250 orang yang nantinya akan dididik selama 3 bulan di Pusdik

Polair dan Sepolwan.

Adapun cara daftar dan informasi selengkapnya bisa melalui laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/ atau mendatangi biro SDM di Polda masing-masing sesuai domisili.

 

Berikut adalah syarat dan ketentuan (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:

1. para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

Baca Juga: Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Pastikan Pendaftaran Polri Diperpanjang

4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.

 Untuk Persyaratan Umum yakni:

 1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Mulai Buka Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal