Seputarperak.com- Operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL yang masih berjualan. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah memasuki pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi