Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dengan sasaran warung-warung, termasuk pedagang kaki lima (PKL), Minggu, 29 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.15 ini dipimpin Iptu Evan selaku Kanit Reskrim Polsek Krembangan, diikuti 7 anggota Polsek.
Saat itu disampaikan peringatan kepada para pemilik warung untuk segera bersiap tutup karena sudah mendekati pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat pukul 21.00.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini para pengunjung warung juga diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Untuk sasaran operasi yakni warung dan PKL yang berada di sepanjang Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik Gadukan dan Jalan Demak.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam terus dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Termasuk lewat kegiatan operasi jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi