Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa malam, 31 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini dipimpin oleh Iptu Saiful Bahri, Panit Reskrim Polsek Semampir diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih buka.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL karena sudah melanggar aturan jam malam. Dimana ditetapkan pukul 21.00 seluruh aktifitas dihentikan karena sudah memasuki jam malam sesuai PPKM Darurat.
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat operasi jam malam kami berusaha menekan terjadinya kerumunan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi