Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung dan toko-toko, Rabu, 1 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 bersama personil gabungan. Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Pegirian, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Hangtuah.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu para pemilik warung dan toko yang masih buka diberikan teguran karena sudah melewati batas jam malam pukul 21.00.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan sebagai upaya mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi