Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat malam, 3 September 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko serta pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dipimpin Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 4 anggota Koramil.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini diperintahkan kepada pemilik warung, toko dan PKL untuk segera tutup karena menjelang waktu pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Giras Arjuna Jalan Gresik Gadukan, Giras 55 Jalan Ikan Lumba Lumba, Giras Warmindo Surabaya Kopi Jalan Ikan Dorang dan Warkop Toger Jalan Gresik.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami laksanakan untuk mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi