Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam, Jumat, 3 September 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang diikuti oleh personil gabungan dari instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 2 anggota Dishub dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang masih tetap buka.
Para pemilik diberikan teguran karena telah melanggar aturan jam malam dan diperintahkan mereka untuk segera tutup serta pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan sebagai upaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi