Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Senin pagi, 6 September 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplnan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota TNI, 25 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 7 anggota Linmas Kota Surabaya.
Saat itu didapati hasil 37 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 36 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaskanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi