Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Senin, 6 September 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang digelar bersama personil gabungan ini dipimpin oleh Iptu Syaiful Bahri, Panit Reskrim Polsek Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko dan pedagang pasar yang masih terlihat buka.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki jam malam pukul 21.00.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayuaji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi