Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 9 September 2021 di Jalan Tanah Kali (Takal) Kedinding.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 ini diikuti oleh personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol P, anggota Linmas dan anggota Koramil.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, sementara 4 lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi