Seputarperak.com- Operasi jam malam dilaksanakan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 13 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang digelar mulai pukul 21.00 ini diikuti personil gabungan dan dipimpin oleh Iptu Fathor Arifin, Kanit Samapta, Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka dan melanggar jam malam.
Saat itu para pemilik warung dan toko diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi