Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa, 14 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Gadukan dan Jalan Tanjung Sadari.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka atau melanggar jam malam mulai pukul 21.00.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi