Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Kamis pagi, 16 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covdi-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.25 ini dipimpin Ipda Bambang, Kanit Binmas Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker sama sekali dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 7 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi