Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Senin pagi, 20 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.15 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain sebagainya yang melintas di Jalan Asem Raya.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan membiasakan masyarakat disiplin bermasker, kami berusaha menekan penyebaran Covid-19 melalui operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi