Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Jumat, 24 September 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang digelar mulai pukul 21.30 ini diikuti personil gabungan yang dipimpin oleh AKP Urip Budhi Wahono, Kanit Intelkam Polsek Semampir.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sidotopo dan Jalan Pegirian.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka dan diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup.
Dalam operasi ini didapati beberapa orang pengunjung warung dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi sanksi sosial dan selanjutnya diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing karena pemberlakuan jam malam telah berlangsung.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi