Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan personil Polsek Krembangan, Senin, 27 September 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik Gadukan dan Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini diperintahkan kepada pemilik warung untuk segera bersiap tutup, karena sudah mendekati jam malam sesuai penerapan PPKM.
Selain itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan himbauan kepada para pengunjung agar tetap memakai masker saat berada diluar rumah dan memberikan masker gratis kepada pengunjung yang menggunakan masker sudah tidak layak atau sudah rusak.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Paeban Cantikan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi