Seputarperak.com– Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Mako Polsek Asemrowo di Jl. Asem Raya 2C Surabaya, Rabu pagi, 20 Oktober 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.25 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu operasi dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Asemrowo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, Satpol PP dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 6 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban masker terus dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi