Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan Songoyudan, Kelurahan Nyamlungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Selasa pagi, 09 November 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para warga sekitar dan pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan lain-lain.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
WhatsApp_Image_2021-11-09_at_1.02.48_PM
Pelaksanaan operasi ini diikuti oleh 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Kasatgas Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 3 orang staff kelurahan Nyamplungan.
Dalam operaSi ini didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, karena kedisiplinan menggunakan masker adalah cara efektif menekan penyebaran Covid-19. (hum)
Editor : Redaksi