Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di depan Gereja Pantekosta, Jalan Rajawali, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jumat pagi, 12 November 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Kompol Hery Renanta, S.T, S.I.K selaku Kapolsek Pabean Cantikan yang diikuti personil gabungan diantaranya Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, S.H, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Iptu Sukadi, S.H, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Ipda Eko Kuswandi, S.H, Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan, Ipda Agus DP S.H, Dewi Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya dan 8 anggota Polsek Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini juga dilibatkan instansi samping yakni 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 5 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 4 anggota Sat Linmas Kota Surabaya dan 2 staff kelurahan Perak Timur.
WhatsApp_Image_2021-11-12_at_9.38.57_AM
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat serta mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan peraturan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi ini adalah para masyarakat sekitar. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari. Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. (hum)
Editor : Redaksi