Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi gabungan, Kamis, 18 November 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 08.30 hingga pukul 09.30 ini dipimpin oleh AKP M. Rahmat selaku Pawas, beserta 5 anggota piket fungsi Polsek Krembangan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni masyarakat yang berada di sekitar Pasar Kalianak gang lebar, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Saat itu disampaikan teguran kepada para penjual dan pembeli serta warga sekitar yang melintasi pasar agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Mereka dihimbau untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, dan menggunakan masker yang masih layak pakai. Dihimbau juga kepada para masyarakat agar segera melakukan vaksinasi bagi yang belum di tempat vaksin terdekat.
Dalam operasi ini beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kegiatan operasi yustisi gabungan ini diikuti penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 serta para pelanggar protokol kesehatan. (hum)
Editor : Redaksi