Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar operasi yustisi malam hari, Senin, 29 November 2021.
Operasi dimulai pada pukil 20.00 hingga pukul 21.00 WIB di Jalan KH. Mas Mansyur, Keluraham Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Adapun petugas yang hadir dalam operasi ini diantaranya AKP Sarasa selaku Pawas, 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Sat Pol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka Implementasi Inmendagri No 55 Tahun 2021 dan Perwali No 10 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kebijakan Presiden Jokowi Tentang PPKM Level 1 Pergub No 188/379/KPTS/013/TH 2021, Dan SE Walikota Sby No.443/7787/436.8.4/ Tahun 2021 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Pada pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban kepada masyarakat sekitar yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin pada peraturan protokol kesehatan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari secara rutin dengan harapan para masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan, sehingga bisa menurunkan angka positif Covid-19 di Kota Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi