Polsek Krembangan Lakukan Operasi Yustisi Bersama Instansi Samping, Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak No 380, Rabu, 1 Desember 2021.

Razia yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, S.Sos, S.H., M.H beserta Wakapolsek Krembangan, AKP Anang Singgih DH.

Selain itu juga turut serta 12 anggota Polsek Semampir, 4 angota Pomal, 5 anggota Satpol PP Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan serta 2 anggota Linmas Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan razia ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak maupun pengendara kendaraan bermotor.

Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker, mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up.

Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan razia penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.

“Diharapkan dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal