Polsek Kenjeran Bagikan Masker Secara Gratis Kepada Pedagang, Sekaligus Ingatkan Untuk Mematuhi Peraturan Prokes

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan kegiatan bagi-bagi masker secara gratis, Kamis, 2 Desember 2021.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 pagi di Pasar Surya Nambangan, Jalan Nambangan, Kelurahan  Takal Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Pembagian masker kepada masyarakat ini merupakan wujud implementasi Inmendagri No 60 Tahun 2021 dan Perwali No 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kebijakan Presiden Jokowi Tentang PPKM Level 1 Kota Surabaya mulai tanggal 30 November 2021 s/d 16 Desember 2021, Pergub No 188/379/KPTS/013/TH 2021, dan SE Walikota Surabaya No 443/7787/436.8.4/Tahun 2021 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Adapun petugas yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya Iptu Djoko Lelono selaku Pawas, Panit Binmas Polsek Kenjeran, Ipda Dwi Raharjo, 3 personil Polsek Kenjeran dan 3 personil Linmas Kota Surabaya.

Kegiatan berlangsung dengan patroli oleh petugas pelaksana di sekitar pasar, menyasar pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker maupun tidak menggunakan masker dengan benar.

Dilanjutkan dengan pembagian masker oleh petugas kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan diberikan himbauan untuk disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku terutama menggunakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan.

Selama kegiatan masih ditemukan beberapa masyarakat yang tidak mematuhi peraturan dan diberikan himbauan secara humanis oleh petugas pelaksana.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tetap disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan, sekaligus upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Surabaya khususnya wilayah hukum Polsek Kenjeran. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal