Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar operasi yustisi protokol kesehatan, Jumat, 3 Desember 2021.
Kegiatan ini dilakukan pada pukul 09.00 Wib di Pasar Surya Pegirian, Jalan Nyamplungan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Adapun petugas yang hadir yaiitu AKP Ari Bayu Aji, S.E, S.Ik, M.Si selaku Kapolsek Semampir, didampingi Ipda sugiono selaku Pawas Polsek Semampir. Hadir juga 3 personil anggota piket fungsi Polsek Semampir.
Operasi ini merupakan implementasi Inmendagri No 60 Tahun 2021 dan Perwali No 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kebijakan Presiden Jokowi Tentang PPKM Level 1 Kota Surabaya mulai tanggal 24 Desember s/d 4 Januari Tahun 2022.
Para personil membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun kepada masyarakat yang maskernya sudah tidak layak pakai.
Selain membagikan masker, petugas juga memberikan himbauan secara humanis mengenai peraturan protokol kesehatan yang berlaku saat ini, termasuk menggunakan masker saat berada di luar dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pada peraturan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan khususnya di wilayah Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi