Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan, Rabu, 21 Desember 2021.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB.
Adapun petugas pelaksana yang hadir pada kegiatan itu adalah Iptu Dina Gardenia selaku Pawas Polsek Kenjeran, Panit Bimas Polsek Kenjeran dan Panit Lantas Polsek Kenjeran.
Para personil melakukan penertiban masker kepada pengguna jalan disepanjang Jalan Sidotopo Wetan, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil.
Selama operasi petugas telah mengamankan sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar. 9 orang diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan 5 orang sisanya diberikan sanksi sosial.
Selain mendisiplinkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas juga memberikan himbauan secara humanis untuk tetap mematuhi dan disiplin pada peraturan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar ruangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu mencuci tangan sebelum melakukan aktifitas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para warga bisa menjadi lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan sehingga bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Surabaya terutama wilayah Polsek Kenjeran. (hum)
Editor : Redaksi