Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi skala besar gabungan tiga pilar, Selasa, 28 Desember 2021.
Kegiatan ini dilakukan di Ruko Babul Madinah, depan Kantor Jalan Wonokusumo, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya pada pukul 09.00 WIB.
Adapun petugas pelaksana saat itu diantaranya Kapolsek Semampir Ari Bayu Aji, S.E, S.I.K, M.Si, Wakapolsek Semampir AKP Sentot S, Pawas Semampir 7 AKP Tritiko GH, SH, Kanit Intelkam Polsek Semampir AKP Urip Budi Wahono, 5 personil Polsek Semampir, 2 personil TNI AD/BKO, 2 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 personil POMAL, 3 personil Kejaksaan, 15 personil Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 personil Satgas Kelurahan Ampel.
Pelaksanaan oeprasi yustisi ini dipimpin oleh Pawas Semampir 7 AKP Tritiko GH, SH. Dalam kegiatannya para petugas memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas baik pejalan kaki, pengendara motor ataupun mobil mengenai pentingnya mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Dalam himbauannya diharapkan para masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Para petugas juga mengamankan 19 masyarakat yang melanggar peraturan protokol kesehatan maupun tidak menggunakan masker dengan benar. 9 orang diberikan sanksi fisik berupa push up, 5 orang diberikan sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan 5 sisanya diberikan sanksi membacakan surah Al-Fatihah.
“Kegiatan operasi ini dilakukan setiap hari dengan harapan masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan peraturan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan.” Ujar Pawas. (hum)
Editor : Redaksi