Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Rabu, 26 Januari 2022.
Kegiatan ini dilakukan di depan Gang Bulak Rukem Timur 2, Jalan H.M. Nur, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada pukul 08.20 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 01 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 4 Januari 2021 s/d 17 Desember 2021.
Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Pawas Polsek Kenjeran Iptu Dina Gardenia, bersama Panit Lantas Polsek Kenjeran, Kasi Trantib Kecamatan Bulak, personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personil Polsek Kenjeran, personil Kejaksaan, personil Satpol PP Kecamatan Bulak, personil Satpol PP Kota Surabaya, personil Linmas, personil TNI serta personil Satgas Gugus Covid Kecamatan Bulak.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di depan Pos Lantas Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.
Hasil dari kegiatan ini adalah telah dilakukan penindakan terhadap sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. 5 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membaca surah Al-Fatihah dan 10 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20x.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi