Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Rabu, 26 Januari 2022.
Kegiatan ini dilakukan di Jalan Dukuh, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 5 Tahun 2022 dan Perwali No 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Pawas Ipda Yon Maryono, 4 personil Polsek Pabean Cantikan, 1 personil Koramil Pabean Cantikan, 3 personil Sat Pol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 personil Linmas Kelurahan Nyamplungan, 2 personil Kelurahan Nyamplungan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di Jalan DUkuh, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.
Hasil dari kegiatan ini adalah telah dilakukan penindakan terhadap sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. 1 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membaca Pancasila dan 1 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20x.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi