Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Rabu, 02 Februari 2022.
Kegiatan ini dilakukan di depan Kelurahan Sidotopo Wetan, Jalan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 01 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 1 Februari sd 7 Februari Tahun 2022.
Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH, Panit Lantas Polsek Kenjeran Iptu Supriono, Panit Binmas Polsek Kenjeran Iptu Dwi Raharjo, PA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agung, 3 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 personil Sat Pol PP Kota Surabaya, 5 personil Linmas Kota Surabaya serta 3 personil piket fungsi Polsek Kenjeran.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di depan Kelurahan Sidotopo Wetan, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.
Hasil dari kegiatan ini adalah telah dilakukan penindakan terhadap sebanyak 26 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. Masing-masing diberikan sanksi sosial berupa Push Up dan mengucap Al-Fatihah serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi