Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar operasi yustisi bersama iinstansi samping di depan Pasar Kalianak Timur Gang Lebar, Kota Surabaya, Kamis, 03 Maret 2022.
Operasi dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB dengan sasaran para masyarakat sekitar, baik pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain sebagainya.
Saat itu, operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti personil piket fungsi dari Polsek Krembangan..
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Selama operasi berlangsung masih didapati beberapa orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan. Kemudian para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis dan diberi himbauan agar kedepannya lebih mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Krembangan, operasi penertiban masker terus dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi