Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan HM Noer, Minggu, 27 Maret 2022.
Razia atau penertiban masker ini dilakukan mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran yag dipimpin oleh Pawas Kanit Lantas Polsek Krembangan, AKP M. Rahmat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inmendagri nomor 18 tahun 2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Kota Surabaya.
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidaik menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Mereka diberikan teguran dan diingatkan akan pentingnya memakai masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
Khusus yang kedapatan tidak memakai masker saat itu diberikan masker gratis dan sekaligus ditunjukkan bagaimana menggunakan masker dengan benar.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setaip hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan salah satu kunci menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi