Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan kegiatan operasi yustisi bagi masker, Rabu, 06 April 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur Gang Lebar, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.
Operasi ini dilaksanakan oleh personil Polsek Krembangan dalam rangka implementasi Inmendagri No 20 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Kota Surabaya.
Adapun kegiatan ini diawasi oleh pawas Kanit Lantas Polsek Krembangan AKP Rahmat dan diikuti oleh 5 personil piket fungsi Polsek Krembangan.
Selama kegiatan para personil menyusuri wilayah Pasar Kalianak dan memberikan himbauan mengenai peraturan protokol kesehatan, disamping itu para personil juga memberikan masker secara gratis kepada pedagang maupun pembeli yang ada di wilayah pasar yang tidak menggunakan masker ataupun yang menggunakan masker yang sudah tidak layak pakai.
Operasi ini dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Krembangan adn memutus penyebaran Covid-19. Diharapkan dengan adanya operasi ini para masyarakat lebih paham dan selalu menerapkan epraturan protokol kesehatan. (hum)
Editor : Redaksi