Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar operasi yustisi bersama iinstansi samping di depan Pasar Kalianak Timur Gang Lebar, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Senin, 18 April 2022.
Operasi dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB dengan sasaran para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain sebagainya.
Saat itu, operasi dipimpin oleh Pawas Panit Reskrim Polsek Krembangan, Kanit Intelkam Polsek Krembangan, Kasihumas Polsek Krembangan, personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Perak Barat serta personil piket fungsi Polsek Krembangan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inmendagri nomor 15 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Kota Surabaya Tahun 2022.
Selama operasi berlangsung didapati beberapa orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa push up serta membaca surat al-fatihah. Kemudian para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis dan diberi himbauan agar kedepannya lebih mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Krembangan, operasi penertiban masker terus dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi