Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Kamis, 12 Mei 2022.
Operasi digelar di depan Mako Polsek Asemrowo, Jalan Asem Raya yang dimulai pada pukul 09.30.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit Lantas Ipda Abu Bakar dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo Aipda Chorul Anwar beserta personil piket fungsi dan 7 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 6 orang dijatuhi sanksi sosial membaca surat Al-Fatihah dan melafalkan teks Pancasila dan 6 orang sisanya dijatuhi sanksi fisik berupa push up sebanyak 20 kali.
Selain itu para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan akan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Operasi ini kami laksanakan agar masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi