Seputarperak.com- Maraknya pedagang petasan di Surabaya, membuat Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu memberikan larangan tidak menyalakan petasan. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat.
Poster besar terpasang di kampung-kampung yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan, Selasa, 22 Mei 2018.
Di poster tersebut tertulis larangan kepada masyarakat untuk menyalakan kembang api atau petasan
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Nur Suhud, bunyi petasan yang memekakkan telinga sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Kami ingin agar situasi di wilayah Polsek Pabean Cantikan ini kondusif. Untuk itulah kami memberikan larangan menyalakan petasan. Apalagi di bulan suci Ramadhan, karena hal itu bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang berpuasa,” ungkapnya.
Salah satu poster tersebut dipajang di Jalah KH Mas Mansyur, dimana warga dapat melihatnya dengan jelas. (hum)
Editor : Redaksi