Seputarperak.com- Jangan coba-coba menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang, jika tak mau mengalami nasib sama seperti pria berikut ini. Dia ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena berdagang bagian tubuh satwa dilindungi.
Nurdin Wegiri (44), tak pernah mengira bisnis yang dijalaninya akan diendus polisi dan berujung pada penangkapan dirinya.
Baca Juga: Soal Laporan Kasus KDRT Suami Lempar Botol Baygon, Satreskrim Polres Tanjung Perak Pastikan Serius
Warga Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini dibekuk pada Senin, 21 Mei 2018, setelah sebelumnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapati barang-barang berupa bagian tubuh satwa yang akan diperdagangkan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo, barang bukti yang telah disita diantaranya adalah sebuah tanduk rusa berukuran besar, sebuah tanduk rusa berukuran kecil, satu karung warna putih, satu buah tas plastik warna ungu.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jambret HP
“Tersangka Nurdin Wegiri kami tangkap bersama barang bukti, saat akan membawanya ke rumah seorang pemesan,” jelasnya.
Sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yagn dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain.
Baca Juga: Kurang Dari 10 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pembunuh Sadis Bermotif Cemburu
“Atas dasar pasal 21 ayat 2 huruf d itu, tersangka kami tangkap dan kami lakukan penahanan,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi