Seputarperak.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur melaksanakan operasi penindakan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Rembang pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Kanit Samapta Polsek Krembangan.
Operasi yang diberi kode "Operasi Miras 10.2" ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerumunan dan persiapan pengesahan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Polisi melakukan razia terhadap penjualan dan distribusi miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, petugas telah berhasil mengamankan 7 botol miras ukuran kecil sebagai barang bukti dari operasi ini. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras yang dapat berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat.
Situasi di sekitar wilayah operasi dilaporkan masih dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Krembangan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat. (hum)
Editor : Redaksi