Seputarperak.com- Keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengungkap kasus curanmor kali ini patut diacungi jempol. Setelah setahun buron, pelaku curanmor akhirnya ditangkap.
Upaya penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hampir setahun, akhirnya pelaku curanmor yang buron berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Dia adalah Khoirul Anam (19) alias Irul, warga Teluk Nibung gang 2, yang akhirnya ditangkap pada Jumat pagi, 25 Mei 2018.
Laporan motor hilang telah dibuat oleh korban bernama Eka Kurniawati, warga Teluk Nibung Barat, sejak Juni 2017.
Saat itu Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak tinggal diam. Sejumlah personil pun diterjunkan untuk mencari motor dan sekaligus pelaku yang mencurinya.
Namun, saat itu Irul telah berhasil melarikan diri keluar kota. Jejaknya pun sulit untuk diketahui.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha, pihaknya terus berupaya mencari tanpa henti.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
“Karena cirri-cirinya sudah kami ketahui, maka kami pun mencarinya ke berbagai tempat. Namun, tersangka ini memang tergolong licin. Dia selalu berhasil menghindar dari kejaran,” ungkapnya.
Sampai kemudian, Kamis malam, 24 Mei 2018, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat informasi bahwa Irul telah kembali ke rumah.
“Dari situ kami langsung lakukan pencarian. Sampai kemudian, tim Unit Resmob mendapat informasi kalau yang bersangkutan ada di sekitar Jalan Jakarta dan langsung ditangkap,” terangnya.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Berdasarkan keterangan Irul, saat melakukan pencurian motor milik korban bernama Eka tersebut, dia hanya bertugas sebagai pengawas. Sementara yang melakukan eksekusi adalah Hamid, yang telah ditangkap Polrestabes Surabaya atas kasus narkoba.
“Menariknya, setelah kami mintai keterangan, ternyata pelaku bernama Irul ini tidak hanya sekali melakukan Curanmor. Ada beberapa kali di beberapa TKP berbeda. Termasuk di daerah Bulak Banteng Wetan dan Tanjung Sadari,” jelas Tinton.
Saat ini untuk kepentingan penyidikan, Irul ditahan dan dijerat dengan pasal 363KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi